TUGAS KELOMPOK AGAMA ISLAM
HUKUM
ISLAM DALAM DINAMIKAKEHIDUPAN SOSIAL
Nama Kelompok 6:
1.
Lusiya Andriani
2.
Selma Halida
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama
Islam adalah agama yang terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran
Islam yang dibawa oleh Rasulullah mencakup segala aspek kehidupan manusia yang
berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. Di dalam Agama
Islam mempunyai hukum-hukum yang harus dipatuhi yaaitu Hukum Islam. Dimana
pengertian Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada
umat-Nya sebagai penuntun dari problematika kehidupan manusia yang telah
terbaur dengan kemodernsasian agar tidak
melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. Dengan maraknya masa modernisasi,
globalisasi, dan adat/kebudayaan sekarang ini, membuat manusia sulit untuk
menelaah apakah Hukum Islam yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sesuai
dengan Hukum Islam yang berlaku dalam Islam? Hal ini dapat menimbulkan
kontravensi di dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, tujuan dibuatnya
makalah ini adalah untuk memberikan informasi serta wawasan kepada masyarakat khususnya
Umat Islam mengenai Apakah Hukum Islam itu, Sumber-Sumber Hukum Islam, Asas
pembinaan Hukum Islam, Fungsi dari Hukum Islam, dan prospek penerapan Hukum
Islam, Semoga dengan ini masyarakat jauh lebih mengetahui tentang Hukum Islam
dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
Perumusan masalah yang penulis coba
angkat dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan pengertian dan tujuan
Hukum Islam
2.
Menjelaskan sumber-sumber Hukum
Islam
3.
Menjelaskan Asas pembinaan Hukum
Islam
4.
Menjelaskan fungsi Hukum Islam
5.
Menjelaskan Prospek penerapan Hukum
Islam di Indonesia
6.
Menjelaskan Problematika Hukum Islam
Kontemporer
1.3 Tujuan Penulisan
Setelah mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat:
1.
Mengetahui dan memahami pengertian
dan tujuan Hukum Islam
2.
Mengetahui dan memahami sumber-sumber
Hukum Islam
3.
Mengetahui dan memahami Asas
pembinaan Hukum Islam
4.
Mengetahui dan memahami Fungsi hukum
Islam
5.
Mengetahui dan memahami Prospek
penerapan Hukum Islam di Indonesia
6.
Mengetahui dan memahami Perblematika
Hukum Islam Kontemporer
1.4 Sistematika Pembahasan
Bab I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
1.4
Sitematika Pembahasan
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
Secara etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu
pada yang lain, sedangkan menurut istilah hukum adalah titah Allah yang
berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntunan,pilihan maupun
wadh’i.
Sedangakan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah
melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi
Muhammad SAW sebagai Rasulnya,melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan
baik dalam kitab-kitab hadis.syari’at Islam atau Islamic law dalam bahasa
Inggris dan Islamic Jurisprudence dalam fikih Islam atau sering disebut “fikih”.
Syariat Islam dan fikih adalah dua istilah yang sangat erat hubungannya dan
tidak bisa dipisahkan karena syaria’at merupakan landasan fikihdan fikih
merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat syari’at. Hukum Islam dalam
pengertian syari’at maupun fikih dibagi menjadi dua yaitu: bidang ibadah dan
bidang muamalah.
Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan
mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksutkan untuk mencapai kebahagiaan hidup
manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan
mencegah yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan
manusia. Abu Ishaq al- Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Isalam, yakni
memelihara Agama, jiwa , akal, keteurunan, dan harta yang disebut (Maqashid
al-khamsah).
Konsep hukum Islam adalah mengakkan keadilan dan kebersamaan
dalam kebaikan (Q.S. 16:90). Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu
semuanya sama di dalam hukum.
SUMBER HUKUM ISLAM
Secara etimologis (arab) hukum adalah itsbatu syai’in ;ala
syai’in(memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan). Secara terminologis
adalah perturan yang ditetapkan allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Syariat
Islam secara garis besar mencakup tiga hal:
1.
Ahkam syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu
hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqidah atau keimanan.
2.
Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu
hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Ahkam Sya’iyyah ‘amaliyah yaitu
hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam
pengertian khusus.
Pada
umumnya, ulama mengajarkan bahwa sumber
hukum Islam adalah empat, yaitu Al-Qur’an, hadis, Ijma’ dan qiyas.
1. Al-Qur’an
Dari
bahasa Al-Qur’an berarti bermacam-macam, bacaaan, yang dibaca. Ditinjau dari
segi terminology Al-Qur;an adalah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang
diturunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir dengan perantara malaikat Jibril dan
tertulis di dalam mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawasir dan
diperintahkan membacanya, serta dimulai dengan surah Al-fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas.
Al-Quran mempunyai kriteria-kriteria
antara lain:
a.
Al-Quran adalah firman Allah atau
kalamullah.
b.
Al-Qur’an adalah mukjizat.
c.
Al_Quran disampaikan kepada Nabi
Muhammad melalui perantara malaikat Jibril.
d.
Al-Quran diawali dengan surat
Al-fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas
e.
Al-Qur’an diperintahkan untuk dibaca
Karena membaca Al-Quran adalah ibadah.
Al-Qur’an mempunyai fungsi-fungsi
antara lain:
a.
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk
(hudan)
b.
Al-Qur’an berfungsi sebagi penjelas
(tibyan)
c.
Al-Qur’an berfungsi sebagi pembeda
(furqon)
2. As-Sunah
atau Al-Hadis
Secara etimologis berarti jalan, tata laku atau cara
bertindak. Sedangkan dalam Terminologi sunah diartikan dengan
“perkataan”,perbuatan,dan taqrir nabi.Letak perbedaan antara Hadis dengan sunah
adalah kalau Hadis adalah segala peristiwa yang disandarkankepada Nabi Muhammad
SAW.
Macam-macam Sunah/hadis
1)
Ditinjau dari segi bentuknya:
a.
Sunah qauliyah: adalah perkataan
Nabi
b.
Sunah fi’liyah: perbuatan dan
tindakan Nabi
c.
sunah Taqririyah: sikap Rasulullah
2)
Ditinjau dari segi kualitasnya:
a.
Shalih : adalah hadis yang
diriwayatkan perawi yang adil sempurna hafalannya
b.
Hasan : adalah hadis yang
diriwayatkan perawi yang adil kurang sempurna hafalannya
c.
Dha’if: adalah
hadis yang diriwayatkan perawi yang adil terputus sanadnya.
3)
Ditinjau dari diterima atau
ditolaknya:
a.
Maqbul: yaitu hadis yang dapat diterima dan dijadikan
hujjah atau dalil dalam agama.
b.
Mardud: yaitu hadis yang tidak dapat
diterima dan tidak dijadikan hujjah atau dalil dalam agama.
4)
Ditinjau dari segi siapa yang
berperan:
a.
Marfu’ : yaitu hadis yang
disandarkan kepada Nabi
b.
Mauquf: yaitu hadis yang disandarkan
kepada para sahabat
c.
Maqhu’: yaitu hadis yang disandarkan
kepada tabi’in
5)
Ditinjau dari segi orang yang
meriwayatkannya:
a.
Mutawatir; yaitu hadis yang
diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya.
b.
Masyhur: yaitu hadis yang
diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai derajat mutawasir
c.
ahad. : yaitu hadis yang
diriwayatkan oleh seorang atau lebih,tetapi tidak cukup terdapat padanya
sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.
v
Fungsi dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum
Sebagai sumber hukum kedua setelah
Al-Qur’an sunah/hadis berfungsi antara lain:
1)
Berfungsi menetapkan dan memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an (bayan ta’qid).Contoh seperti
larangan menyekutukan Allah.
2)
Berfungsi member penjelasan terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an. Contohnya seperti suruhan untuk melaksanakan shalat yang
masih bersifat global.
3)
Berfungsi untuk menetapkan hukum
yang tidak ada penjelasannya dalam Al-qur’an. Contoh seperti telah diuraikan bahwa
Al-Qur’an menentukan secara jelas tentang keharaman 4 macam hal, yaitu:
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah.
2. Ijtihad
Kata ijtihad dan jihad mempunyai
akar kata yang sama yaitu jahada (jahd) yang artinya berusaha sekuat tenaga,
bersungguh-sungguh, berusaha keras. Secara terminologis ijtihad mengerahkan
segalampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahamiayat
Al-Qur’an dan sunah yang menunjukkan materi atau kebenaran materi zhanni serta
memecahkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan masyarakat berdasarkan
prinsip dan nilai Islam.Landasan hukum Ijtihad adalah hadis Nabi dalam
peristiwa dialog antara Rasulullah dengan Mu’adz jabal.
a.
Perlunya Ijtihad
Ijtihad
sebagai sumber hukum ketiga setelah al-Quran dan sunah. Pentingnya Ijtihad
karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai
dengan tuntutan zaman.
b.
Ruang Lingkup Ijtihad
Pada
prinsipnya Ijtihad dipergunakan dalam dua hal : pertama untuk masalah yang
sudah ada nash Al-Qur’an dan Hadis, tetapi penunjukan dalilnya bersifat zhanny.
Kedua dalam maslah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al-Qur’an dan
hadis.
c.
Metode-Metode Ijtihad
1.
Ijma’:menurut bahasa artinya
menghimpun, berkumpul dan menyusun. Menurut istilah kesepakatan pendapat para
mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.
2.
Qiyas : menurut bahasa berarti
mengukuratau mempersamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain.menurut istilah
adalah mempersamakan suatu peristiwa yang belum ada nash mengenai hukumnya dengan
suatu kejadian yang sudah ada nash menegnai hukumnya karena persaamaan
seba(illat).
3.
Istihsan : menurut bahasa artinya
menganggap baik suatun hal, menurut istilah yaitu menjalankan keputusan
berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum atau kepentingan keadilan, dengan
meninggalkan qiyas.
4.
Mashlahah Mursalah: menutur bahasa
adalah mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum
berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara’.
5.
Istishab : menetapkan hukum sesuatu
menutut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubah keadaannya.
6.
Saddudz Dzari’ah: yaitu melarang
sesuatu yang mubah dengan maksut untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin
timbul.
7.
Urf: yaitu menetapkan hukum sesuatu
berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan (adat istiadat) itu tidak
bertentangan dengan Islam.
d.
Syarat-syarat Mujtahid
Untuk
menjadi seorang mujtahid ada persyaratan-persyaratan yang harus dikuasai
diantaranya:
1.
Mengetahui dan memahami Al-Qur’an
dan hadis dengan baik
2.
Mengetahui serta memahami bahasa
arab dari segala segi
3.
Mengetahui dan memahami ilmu ‘usul
fikih
4.
Mengetahui dan memahami ilmu nasikh
dan mansukh
5.
Mengetahui hukum-hukum yang
ditetapkan dengan ijma’
Menurut Abul ‘Ala Al-Maududi orang yang melakukan ijtihad
harus memenuhi persyaratan berikut:
1.
Memiliki keimanan yang kuat terhadap
syari’ah ilahiyah
2.
Menguasai bahasa arab, gramatika,
dan gaya bahasanya dengan baik, sebab dengan bahasa arablah Al-qu’an diturunkan
dan sarana yang paling penting untuk mengungkap sunah adalah bahasa Arab.
3.
Mendalami Al-qur’an dan sunah
4.
Mengetahui produk-produk ijtihad
yang diwariskan oleh para ulama terdahulu.
5.
Memiliki pengamatan yang cermat terhadap masalah-masalah kehidupan
berikut situasi dan kondisi yang melingkupinya.
6.
Memiliki akhlak yang terpuji sesuai
dengan tuntutan agama Islam.
e.
Kebenaran hasil ijtihad
Ijtihad
adalah penggunaan akal pikiran untuk memhami nash yang menunjukkannya zhanny,
serta memecahkan persoalan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat berdasarkan
prinsip dan nilai Islam.Susuai dengan hadis Nabi” Seorang hakim apabila
berijtihad dan kemudian ternyata ijtihadnya benar maka ia mendapatkan pahala
dua .Apabila dia berijtihad dan ternyata keliru ,maka ia mendapatkan satu
pahala”. Dari hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa melakukan ijtihad
adalah suatu keniscahyaan yang tidak bisa dipungkiri , untuk member jawaban
terhadap persoalan umat masa kini dan masa akan datang.
v
ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM
Ada beberapa prinsip yang mendasar
dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain:
a)
Universal
b)
Orisinal dan abadi
c)
Mudah dan tidak memberatkan
d)
Keselarasan dan keseimbangan
e)
Berproses dan bertahap
f)
v FUNGSI HUKUM
ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Peranan dan fungsi hukum Islam dalam
kehidupan bermasyarakat adalah untuk mengatur agar hubungan itu berjalan dengan
baik menuju keseimbangan hidup manusia antara kehidupan dunia dan akhirat. Adapun
peranan utamanya antara lain:
1.
Fungsi ibadah
Fungsi
paling uatama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2.
Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi dan peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.
Fungsi dan peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.
3.
Fungsi zawajir
Fungsi
hukumIslam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.
4.
Fungsi tanzim wa Islah al-ummah
Adalah
sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi
sosial.
v
PROSPEK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Pendidikan Agama Islam yang sejak
tahun enam puluh diwajibkan di sekolah-sekolah dibawah naungan departemen
Pendidikan dan kebudayaan.selain itu perkembangan hukum isalm di Indonesia
ditunjang pula oleh sikap pemerintah terhadap hukum Isalm yang dipergunakan
sebagai sarana untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah misalnya
program keluara berencana dll. Pembaharuan Hukum Islam bidang mu’amalah di
Indonesia adalaah contoh-contoh dari penerapan hukum Islam dalam kehidupan di
Negara Indonesia.
v
PROBLEMATIKA HUKUM ISALM KONTEMPORER
1.
Bunga Bank Konvensional dalam Tinjauan Hukum Islam
a)
Pengertian Riba
Menurut
etimologi atau bahasa adalah tambahan. Menurut istilah atau terminology adalah
tambahan terhadap modal atau tambahan dengan kriteria tertentu.
b)
Macam-macam Riba
Dibagi
menjadi dua:
·
Riba Nasiah: adalah pertangguhan
atau pemtambahan.
·
Riba fadhal: adalah segala
pembayaran yang dilebihkan oleh yang membayar, sehingga lebih banyak dari
ukuran atau timbangan barang yang dipertukarkan.
c)
Pendapat Ulama Tentang Riba
Sebagian
ulama berpendapat bahwa semua riba baik besar maupun kecil adalah haram. Oleh
karena itu setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan pada waktu
pengembalian adalah haram. Mereka berpendapat demikian berdasarkan alasan
antara lain sebagai berikut:
1.
Al-Baqarah 2:275
2.
Al-Baqarah 2:276
3.
Al-Baqarah 2: 278-279
4.
Hadis Rasulullah SAW: Dari jabir
bahwa Rasulullah melaknat riba
5.
Pendapat Ibnu Qayyim
6.
Kaidah Saddu Al- Dzariah yaitu
menutup pintu bahaya. Apabila riba yang sedikit diperbolehkan, maka akan
menimbulkan kemungkinan riba yang besar. Supaya kemungkinan itu tidak terjadi
maka riba yang sedikit dilarang.
Sebagian
ulama betpendapat bahwa riba yang diharamkan hanya riba yang berlipat ganda ,
sedangkan tambahan yang kecil tidak diharamkan. Mereka berpendapat demikian
berdasarkan alasan sebagai berikut:
a.
Riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an
adalah yang masyhur di masyarakat pada saat ayat diturunkan dan dikenal dengan
istilah riba jahiliyah. Riba ini merupakan riba yang nasiah yaitu riba yang
berlipat ganda.
b.
Pendapat Mahmud syaltut yang
menyatakan, riba itu dikaitkan batas pengertiannya dengan ‘uruf (adat) dimana
ayat Al-Qur’an diturunkan mengenai hal ini. Yang dimaksut dengan riba disini
adalah riba yang berlipat ganda.
Hadis
Rasulullah SAW :” tidak ada riba kecuali pada tangguhan waktu (riba nasiah).
2.
Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam
Dalam pandangan Islam , kehidupan keluarga sakinah tidak
akan terwujud secara sempurna, kecuali suami isteri berpegang pada agama yang
sama. Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika agama
keduanya berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga dalam
pelaksanaan ibadat, pendidikan, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan
dan lain-lain.
1.
Wanita Islam Menikah dengan Laki-laki Bukan Islam
Seluruh
ulama sejak masa sahabat sampai abad modern sepakat, bahwa wanita Islam haram
hukumnya kawin dengan pria non muslim. “Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu.(Q.S al-Baqarah,2:221).
Kitab
dan titah Allah pada ayat (Q.S al-Maidah 5:5) ditunjukkan kepada para wali
untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharaman
tersebut bersifat mutlak, artinya wanita Islam secara mutlak haram kawin dengan
laki-laki yang bukan beragama Islam, baik laki-laki musyrik ataupun Ahlul
Kitab. dengan demikian , dapat ditegaskan bahwa salah satu syarat sah
perkawinan seorang wanita Islam adalah pasangannya harus laki-laki beragama
Islam.
2.
Laki-Laki Islam Menikah dengan wanita Bukan Islam
Dengan
wanita Ahlul Kitab
Ali al- sayis menjelaskan arti muhsanat dalam “wanita-wanita
yang menjaga kehormatan diantara wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab”. Dalam al-Qur’an
dan tafsirnya firman Allah tersebut diberi penjelasan :” Mengawini
perempuan-perempuan merdeka (bukan budak) dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan
ahli kitab”.
Golongan yang menghalalkan
Golongan ini berpendirian bahwa menikahi operempuan Ahlul
Kitab 9yahudi dan Nasrani) halal hukumnya. Termasuk dalam golongan ini Jumhur
ulama. Pendirian golongan ini berdasarkan alas an-alasan sebagai berikut:
a.
Firman Allah SWT dalam surah
Al-Maidah ayat 5:
….Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan , di antara
orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksut menikahinya , tidak dengan maksut berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik….”
b.
Sejarah telah menunjukkan bahwa
beberapa sahabat Nabi pernah menikahi perempuan Ahlul Kitab. Hal itu
menunjukkan bahwa menikahi perempuan Ahlul Kitab itu halal hukumnya.
Golongan yang mengharkan
a.
Firman Allah dalam ayat 221 Surah
Al-Baqarah:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman.
b.
Firman Allah dalam Sureah
Al-Mumtahinah ayat 10:
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan)dengan perempuan-perempuan kafir.
Dengan wanita musyrik dan wanita murtad
Orang muslim dilarang kawin dengan
wanita musyrik. Secara mutlak hukum perkawinan laki-laki muslim dengan wanita
musyrik adalah haram. Dasar hukumnya adalah ayat Al-Quran : Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.sesungguhnya budak wanita
yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.(Q.S.
Al-Baqarah ayat 221).
3.
Nikah mut’ah dalam
Perspektif Hukum Islam
a.
Pengertian Nikah Mut’ah
Asal kat Mut’ah adalah sesuatu yang
dinikmati atau diberikan untuk dinikmati. Atau sebagai ganti rugi. Dikalangan
fuqaha nukah Mut’ah dikenal dengan isti;ah “akad kecil” . perbedaan nikah
mut’ah dengan nikah muwaqqat adalah pada nikah mut’ah tidak dipergunakan dalam
ijab kabulnya lafaz nikah atau tazwij, karena
hanya dengan lafaz mut’ah atau yang
sama maknanya dengan mut’ah. Selain itu, nikah mut’ah juga disebut dengan
al-ziwaj
Al-munqati(nikah terputus),yaitu apabila
seseorang melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita untuk selama sehari,
seminggu atau sebulan.
Pengertian nikah
mut’ah menurut syi’ah Immiyah adalah apabila seorang wanita mengawinkan dirinya
dengan seorang lelaki dalam keadaan
tidak hambatan apapun yang membuatnya haram dinikahi, sesuai dengan aturan
agama misalnya hambatan nasab.wanita tersebut dapat menikahkan dirinya dengan
seorang lelaki dengan mahar tertentu selama batas waktu yang telah ditentukan
dan disetujui bersama dengan cara akad nikah yang memenuhi seluruh persyaratan
keabsahan menurut syari’at.
Menurut syi’ah
Immiyah , syarat-syarat nikah mut’ah:
a.
Ucapan ijab Kabul harus dengan lafaz
zawijtuka atau unkihuka (saya kawinkan engkau)
b.
Isteri harus seorang muslimah atau
kitabiyah, tetapi diutamakan memilih muslimah yang tahu menjaga diri atau tidak
suka berzina.
c.
Harus dengan mahar dan disebutkan
maharnya yang diperhitungkan jumlahnya dengan suka sama suka.
d.
Batas waktunya jelas dan halal dan
hal ini menjadi syarat dalam pernikahan,
e.
Piputuskan berdasarkan persetujuan
masing-masing.
Perbedaan nikah mut’ah dengan nikah biasa:
a.
Dalam nikah biasa tidak sah
menggunakan lafaz mut’ah
b.
Dalam nikah biasa tidak sah adanya
syarat pembatasan waktu
c.
Dalam nikah biasa sunat menyebutkan
mas kawin di dalam akad.
d.
Dalam nikah biasa otomatis suami
isteri saling mewarisi
e.
Dalam nikah biasa lafaz thalak
memutuskan akad
f.
Dalam nikah biasa ‘iddah wanita tiga
kali haid / suci.
b.
Pendapat Fuqaha tentang Hukum nikah Mut’ah dan dalil
masing-masing
Tidak
ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, bahwa pada permulaan nikah mut’ah
hukumnya adalah haram. Yang menjadi masalah dalam fuqaha adalah tentang hukum
nikah mut’ah setelah dibolehkan,apakah kebolehannya terus berlaku sampai
sekarang , atau telah dibatalkan sehingga hram hukumnya. Hal ini terjadi karena
banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi telah melarang nikah mit’ah setelah
sebelumnya membolehkan. Akibatnya timbullah pro dan kontra di kalangan fuqaha .
Mereka terpisah menjadi dua golongan yaitu: golongan pertama mengharamkan dan
golongan kedua membolehkan nikah mut’ah.
Adapun
dalil-dalil yang golongan pertama ajukan antara lain:
a.
Nikah mut’ah tidak sesuai dengan
nikah yang dimaksutkan dalam Al-Qur’an , muga tidak sesuai dengan pensyari’atan
thalak, iddah, dan waris.
b.
Hadis riwayat muslim dan Ahmad dari
Saburah al-Juhniy dari ayahnya, bahwa rasulullah SAW bersabda:
Wahai sahabatku sekalian bahwa aku pernah membolehkan kamu
melakukan mut’ah dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu
sampai hari kiamat. Maka barangkali yang ada padanya wanita yang diambilnya
dengan nikah mut’ah fendaklah ia melepaskan
dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka.
Adapun dalil-dalil yang golongan
kedua antara lain:
a.
Q.S. An-Nisa (4): 24)
b.
Sunah hadis Bukhari dan muslim
meneybutkan banyak hadis dalam kitab sahih mereka menegnai dasar penyari’atan
nikah mut’ah, antara lain: dirawikan dari salamah ibn al-akhwa, meriwayatkan
dari mereka serta dari Abdullah bin Umar.”kami
pernah melakukan mut’ah dengan maharnya berupa kurma dan gandum pada masa
rasulullah SAW.
4.
Operasi Bedah Plastik dan Ganti Kelamin
1.
Bedah Plastik Kosmetik
Secara
umum operasi plastik dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
Operasi
terhadap bagian tubuh(biasanya yang tampak) karena mengalami gangguan fungsional
baik karena bawaan lahir maupun akibat kecelakaan. Contonya: bibir sumbing,
luka bakar, dll) hukumnya dibolehkan karena disamakan dengan hukum berobat.
Operasi
terhadap bagian tubuh (biasanya yang tampak) karena hanya bentuknya kurang
sempurna tau ingin diperindah seperti: hidung pesek ingin di mancungkan, hukumnya
diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT.
2.
Operasi Transeksual
Untuk
mengetahui hukum operasi ganti kelamin menurut pandangan hukum Isalm sebagai
berikut:
a.
Operasi transeksual tanpa sebab
Hukumnya
diharamkan oleh syariat Islam karena termasuk merubah ciptaan allah SWT dan
dilarang dalam Surah An-Nisa ayat 119:
Dalam
hadis yang shahih dinyatakan: dari Ibn ‘abbas, ia berkata: Rasulullah SAW
melaknak kamu laki-laki yang meniru-niru perilaku wanita, Demikian pila
sebaliknya, perempuan yang meniru-niru perilaku laki-laki .(HR.Al-Bukhari,
Al-Turmudi, Abu Dawud, Ahmad dan Al-Damiri).
b.
Operasi transeksual terhadap khuntsa
(banci)
c.
Operasi transeksual terhadap orang
yang jenis kelaminnya berbeda.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat diketahu, bahwa sumber
hukum Islam memberi
kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan
pengkajian hukum islam sesuai dengan
dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena
Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang
dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiba umat Islam untuk selalu ber ijtihad,
supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan
pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan Ijtihad sebagai upaya memecahkan
problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaiut: pertama
jiwa hukum Islam yakti mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan,
kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta,
ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan
antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum
Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti tersebut di atas, maka
kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum
Islam semakin besar. Di samping itu berbagai problematika hukum Islam yang
muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan dengan tepat.
3.2 Saran
Dengan
telah ditulisnya materi ini diharapkan masyarakat dapat secara kritis dalam
mengkaji dan menelaah hukum Islam dalam kehidupan. Sebaiknya masyarakat juga
lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan Al-Quran supaya menghindari
kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai hukum Islam, apalagi di zaman
seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang seharusnya aneh namun dianggap
sebagai trend.
DAFTAR PUSTAKA
Husnan, Djaelan. Fadhil, Abdul
(2009). Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Perpustakaan
Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/17/konsep-hukum-dalam-islam/
Lucky Club: Bet €5, get 50 free spins! | Online Casino UK
BalasHapusLucky Club – £5, get 50 free spins! You can 카지노사이트luckclub join the site now and start winning! Join today and get free spins! Rating: 4.2 · Review by luckyclub.live · €5, get 50 free spins!
Situs Judi Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan - GoyangFC
BalasHapusSitus Judi 사이트 추천 Slot Online Deposit 토토 먹튀 Pulsa Tanpa Potongan. Min. Deposit, 20.000 IDR. Min. 코인갤 Deposit, 20.000 포커게임 IDR. Max. Bet, 20.000. Provider Slot Online. Provider Slot Online. mgm공식사이트
CASINOS IN LAS VEGAS (MGM) | Las Vegas, NV
BalasHapusCasino 정읍 출장안마 Hotel in Las Vegas, NV offers 경기도 출장마사지 an 거제 출장안마 elegant, spacious 경산 출장마사지 and inviting stay. Our rooms have spacious living areas. 성남 출장안마