Sabtu, 05 Oktober 2013

SINOPSIS CINTA SEGI TIGA

teman-tema semua,baru-baru ini aku mendapat tugas untuk membuat sinopsis tentang suatu film namun harus dengan imajinansi sendiri, aku mau berbagi tulisannku dengan kalian semua, semoga dapat membantu bagi kalian yang membacanya, maaf ya apabila tulisannya jelak atau tidak sesuai dengan yang kalian inginkan:)



Sinopsis

Judul Film: Cinta Segi Tiga

Wati,Rahma, dan Yani  adalah tiga orang sahabat yang telah bersahabat sejak duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya  kelas 4 SD.  Mereka bertiga selalu bersama-sama dalam segala hal hingga menjadi sahabat yang sangat dekat seperti sekarang ini. Mereka bertiga bersekolah di sekolahan yang sama hingga sekarang. Sekarang usia mereka 17 tahun atau dalam bahasa trendnya sering disebut dengan sweet seventeen . Masa dimana seorang remaja sedang asyik-asyiknya merasakan indahnya jatuh cinta .

Kebetulan di kelas 12 IPA sekarang ini, Wati, Rahma dan Yani untuk yng pertama kalinya mendapat kelas yang sama. Yaitu kelas 12 IPA (a). Dikelas ini terdapat satu  laki-laki yang  mungkin dapat dibilang perfect. Ia bernama Diki. Diki adalah siswa baru pindahan dari Bandung. Dia termasuk siswa laki-laki yang pandai dan tampan. Diam-diam ternyata rahma dan Wati memperhatikan si Pria tampan dan pandai  ini. Karena hati dua wanita ini sedang kosong, ternyata Wati yang kagum akan ketampanan Diki, sedangkan Rahma yang kagum akan kepandaiannya. Diam-Diam dua orang sahabat ini mencintai satu laki-laki yang sama.

 Awalnya mereka ber-dua sama-sama tidak mengetahui isi hati satu sama lain. Hingga akhirnya suatu hari saat jam istirahat Wati menceritakan isihatinya kepada sahabatnya Rahma dan yani. Karena Rahma adalah seorang yang tidak enak hati, akhirnya Rahma memutuskan untuk memendam perasaannya dalam-dalam agar wati sahabatnya tidak pernah mengetahuinya.Hingga akhirnya tidak ada satu orang pun yang mengetahui perasaan Rahma kepada Diki, termasuk Yani yang merupakan salah satu sahabatnya. Kini Wati dan diki telah bersama tanpa mengetahui akan perasaan Rahma selama ini. Bagaimana dengan persaan Rahma kepada Diki? Apakah wati akan bertahan dan menjadi cinta sejati Diki? Ataukah Rahma yang ternya cinta sejati Diki?

MAKALAH AGAMA HUKUM ISLAM DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN SOSIAL



TUGAS KELOMPOK AGAMA ISLAM

HUKUM ISLAM DALAM DINAMIKAKEHIDUPAN SOSIAL




Nama Kelompok 6:

1. Lusiya Andriani

2. Selma Halida

BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Agama Islam adalah agama yang terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mencakup segala aspek kehidupan manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. Di dalam Agama Islam mempunyai hukum-hukum yang harus dipatuhi yaaitu Hukum Islam. Dimana pengertian Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai penuntun dari problematika kehidupan manusia yang telah terbaur dengan kemodernsasian  agar tidak melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. Dengan maraknya masa modernisasi, globalisasi, dan adat/kebudayaan sekarang ini, membuat manusia sulit untuk menelaah apakah Hukum Islam yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku dalam Islam? Hal ini dapat menimbulkan kontravensi di dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memberikan informasi serta wawasan kepada masyarakat khususnya Umat Islam mengenai Apakah Hukum Islam itu, Sumber-Sumber Hukum Islam, Asas pembinaan Hukum Islam, Fungsi dari Hukum Islam, dan prospek penerapan Hukum Islam, Semoga dengan ini masyarakat jauh lebih mengetahui tentang Hukum Islam dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.



1.2 Rumusan Masalah

Perumusan masalah yang penulis coba angkat dalam penulisan makalah ini adalah:

1.      Menjelaskan pengertian dan tujuan Hukum Islam

2.      Menjelaskan sumber-sumber Hukum Islam

3.      Menjelaskan Asas pembinaan Hukum Islam

4.      Menjelaskan fungsi Hukum Islam

5.      Menjelaskan Prospek penerapan Hukum Islam di Indonesia

6.      Menjelaskan Problematika Hukum Islam Kontemporer



1.3 Tujuan Penulisan

Setelah mempelajari bab ini mahasiswa diharapkan dapat:

1.      Mengetahui dan memahami pengertian dan tujuan Hukum Islam

2.      Mengetahui dan memahami sumber-sumber Hukum Islam

3.      Mengetahui dan memahami Asas pembinaan Hukum Islam

4.      Mengetahui dan memahami Fungsi hukum Islam

5.      Mengetahui dan memahami Prospek penerapan Hukum Islam di Indonesia

6.      Mengetahui dan memahami Perblematika Hukum Islam Kontemporer



1.4 Sistematika Pembahasan



Bab I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan

1.4  Sitematika Pembahasan

BAB II PEMBAHASAN



Pengertian dan Tujuan Hukum Islam

Secara etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain, sedangkan menurut istilah hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntunan,pilihan maupun wadh’i.

Sedangakan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya,melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadis.syari’at Islam atau Islamic law dalam bahasa Inggris dan Islamic Jurisprudence dalam fikih Islam atau sering disebut “fikih”. Syariat Islam dan fikih adalah dua istilah yang sangat erat hubungannya dan tidak bisa dipisahkan karena syaria’at merupakan landasan fikihdan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat syari’at. Hukum Islam dalam pengertian syari’at maupun fikih dibagi menjadi dua yaitu: bidang ibadah dan bidang muamalah.



Tujuan Hukum Islam

Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksutkan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan mencegah yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al- Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Isalam, yakni memelihara Agama, jiwa , akal, keteurunan, dan harta yang disebut (Maqashid al-khamsah).

Konsep hukum Islam adalah mengakkan keadilan dan kebersamaan dalam kebaikan (Q.S. 16:90). Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu semuanya sama di dalam hukum.



SUMBER HUKUM  ISLAM

Secara etimologis (arab) hukum adalah itsbatu syai’in ;ala syai’in(memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan). Secara terminologis adalah perturan yang ditetapkan allah untuk hamba-Nya yang mukallaf. Syariat Islam secara garis besar mencakup tiga hal:

1.      Ahkam syar’iyyah I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan ‘aqidah atau keimanan.

2.      Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak.

3.      Ahkam Sya’iyyah ‘amaliyah yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan (amaliyah) syariah dalam pengertian khusus.

Pada umumnya, ulama  mengajarkan bahwa sumber hukum Islam adalah empat, yaitu Al-Qur’an, hadis, Ijma’ dan  qiyas.

1.       Al-Qur’an

Dari bahasa Al-Qur’an berarti bermacam-macam, bacaaan, yang dibaca. Ditinjau dari segi terminology Al-Qur;an adalah firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir dengan perantara malaikat Jibril dan tertulis di dalam mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawasir dan diperintahkan membacanya, serta dimulai dengan surah Al-fatihah dan  ditutup dengan surah An-Nas.



Al-Quran mempunyai kriteria-kriteria antara lain:

a.       Al-Quran adalah firman Allah atau kalamullah.

b.      Al-Qur’an adalah mukjizat.

c.       Al_Quran disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril.

d.      Al-Quran diawali dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas

e.       Al-Qur’an diperintahkan untuk dibaca Karena membaca Al-Quran adalah ibadah.

Al-Qur’an mempunyai fungsi-fungsi antara lain:

a.       Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (hudan)

b.      Al-Qur’an berfungsi sebagi penjelas (tibyan)

c.       Al-Qur’an berfungsi sebagi pembeda (furqon)



2.      As-Sunah atau Al-Hadis

Secara etimologis berarti jalan, tata laku atau cara bertindak. Sedangkan dalam Terminologi sunah diartikan dengan “perkataan”,perbuatan,dan taqrir nabi.Letak perbedaan antara Hadis dengan sunah adalah kalau Hadis adalah segala peristiwa yang disandarkankepada Nabi Muhammad SAW.

Macam-macam Sunah/hadis

1)      Ditinjau dari segi bentuknya:

a.       Sunah qauliyah: adalah perkataan Nabi

b.      Sunah fi’liyah: perbuatan dan tindakan Nabi

c.        sunah Taqririyah: sikap Rasulullah

2)      Ditinjau dari segi kualitasnya:

a.       Shalih : adalah hadis yang diriwayatkan perawi yang adil sempurna hafalannya

b.      Hasan : adalah hadis yang diriwayatkan perawi yang adil kurang sempurna hafalannya

c.       Dha’if:  adalah  hadis yang diriwayatkan perawi yang adil terputus sanadnya.

3)      Ditinjau dari diterima atau ditolaknya:

a.       Maqbul:  yaitu hadis yang dapat diterima dan dijadikan hujjah atau dalil dalam agama.

b.      Mardud: yaitu hadis yang tidak dapat diterima dan tidak dijadikan hujjah atau dalil dalam agama.

4)      Ditinjau dari segi siapa yang berperan:

a.       Marfu’ : yaitu hadis yang disandarkan kepada Nabi

b.      Mauquf: yaitu hadis yang disandarkan kepada para sahabat

c.       Maqhu’: yaitu hadis yang disandarkan kepada tabi’in

5)      Ditinjau dari segi orang yang meriwayatkannya:

a.       Mutawatir; yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya.

b.      Masyhur: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai derajat mutawasir

c.       ahad. : yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih,tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke derajat masyur.



v  Fungsi dan Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum



Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an sunah/hadis berfungsi antara lain:

1)      Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an (bayan ta’qid).Contoh seperti larangan menyekutukan Allah.

2)      Berfungsi member penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Contohnya seperti suruhan untuk melaksanakan shalat yang masih bersifat global.

3)      Berfungsi untuk menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya dalam Al-qur’an. Contoh seperti telah diuraikan bahwa Al-Qur’an menentukan secara jelas tentang keharaman 4 macam hal, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain untuk Allah.



2.      Ijtihad

Kata ijtihad dan jihad mempunyai akar kata yang sama yaitu jahada (jahd) yang artinya berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, berusaha keras. Secara terminologis ijtihad mengerahkan segalampuan secara maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahamiayat Al-Qur’an dan sunah yang menunjukkan materi atau kebenaran materi zhanni serta memecahkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam.Landasan hukum Ijtihad adalah hadis Nabi dalam peristiwa dialog antara Rasulullah dengan Mu’adz jabal.

a.      Perlunya Ijtihad

Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga setelah al-Quran dan sunah. Pentingnya Ijtihad karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.



b.      Ruang Lingkup Ijtihad

Pada prinsipnya Ijtihad dipergunakan dalam dua hal : pertama untuk masalah yang sudah ada nash Al-Qur’an dan Hadis, tetapi penunjukan dalilnya bersifat zhanny. Kedua dalam maslah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al-Qur’an dan hadis.



c.       Metode-Metode Ijtihad

1.      Ijma’:menurut bahasa artinya menghimpun, berkumpul dan menyusun. Menurut istilah kesepakatan pendapat para mujtahid pada suatu masa tentang hukum sesuatu.

2.      Qiyas : menurut bahasa berarti mengukuratau mempersamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain.menurut istilah adalah mempersamakan suatu peristiwa yang belum ada nash mengenai hukumnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nash menegnai hukumnya karena persaamaan seba(illat).

3.      Istihsan : menurut bahasa artinya menganggap baik suatun hal, menurut istilah yaitu menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan untuk kepentingan umum atau kepentingan keadilan, dengan meninggalkan qiyas.

4.      Mashlahah Mursalah: menutur bahasa adalah mendatangkan kebaikan bersama. Menurut istilah yaitu menetapkan hukum berdasarkan suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara’.

5.      Istishab : menetapkan hukum sesuatu menutut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubah keadaannya.

6.      Saddudz Dzari’ah: yaitu melarang sesuatu yang mubah dengan maksut untuk menghindarkan kemudaratan yang mungkin timbul.

7.      Urf: yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan adat kebiasaan, selama kebiasaan (adat istiadat) itu tidak bertentangan dengan Islam.



d.      Syarat-syarat Mujtahid

Untuk menjadi seorang mujtahid ada persyaratan-persyaratan yang harus dikuasai diantaranya:

1.      Mengetahui dan memahami Al-Qur’an dan hadis dengan baik

2.      Mengetahui serta memahami bahasa arab dari segala segi

3.      Mengetahui dan memahami ilmu ‘usul fikih

4.      Mengetahui dan memahami ilmu nasikh dan mansukh

5.      Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan dengan ijma’

Menurut Abul ‘Ala Al-Maududi orang yang melakukan ijtihad harus memenuhi persyaratan berikut:

1.      Memiliki keimanan yang kuat terhadap syari’ah ilahiyah

2.      Menguasai bahasa arab, gramatika, dan gaya bahasanya dengan baik, sebab dengan bahasa arablah Al-qu’an diturunkan dan sarana yang paling penting untuk mengungkap sunah adalah bahasa Arab.

3.      Mendalami Al-qur’an dan sunah

4.      Mengetahui produk-produk ijtihad yang diwariskan oleh para ulama terdahulu.

5.      Memiliki pengamatan yang  cermat terhadap masalah-masalah kehidupan berikut situasi dan kondisi yang melingkupinya.

6.      Memiliki akhlak yang terpuji sesuai dengan tuntutan agama Islam.

e.       Kebenaran hasil ijtihad

Ijtihad adalah penggunaan akal pikiran untuk memhami nash yang menunjukkannya zhanny, serta memecahkan persoalan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai Islam.Susuai dengan hadis Nabi” Seorang hakim apabila berijtihad dan kemudian ternyata ijtihadnya benar maka ia mendapatkan pahala dua .Apabila dia berijtihad dan ternyata keliru ,maka ia mendapatkan satu pahala”. Dari hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa melakukan ijtihad adalah suatu keniscahyaan yang tidak bisa dipungkiri , untuk member jawaban terhadap persoalan umat masa kini dan masa akan datang.



v  ASAS PEMBINAAN HUKUM ISLAM

Ada beberapa prinsip yang mendasar dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain:

a)      Universal

b)      Orisinal dan abadi

c)      Mudah dan tidak memberatkan

d)     Keselarasan dan keseimbangan

e)      Berproses dan bertahap

f)        

v  FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Peranan dan fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk mengatur agar hubungan itu berjalan dengan baik menuju keseimbangan hidup manusia antara kehidupan dunia dan akhirat. Adapun peranan utamanya antara lain:

1.      Fungsi ibadah

Fungsi paling uatama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

2.      Fungsi amar ma’ruf nahi munkar
Fungsi dan peranan hukum adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudaratan.

3.      Fungsi zawajir

Fungsi hukumIslam sebagai sarana pemaksa, melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.

4.      Fungsi tanzim wa Islah al-ummah

Adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial.





v  PROSPEK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Pendidikan Agama Islam yang sejak tahun enam puluh diwajibkan di sekolah-sekolah dibawah naungan departemen Pendidikan dan kebudayaan.selain itu perkembangan hukum isalm di Indonesia ditunjang pula oleh sikap pemerintah terhadap hukum Isalm yang dipergunakan sebagai sarana untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah misalnya program keluara berencana dll. Pembaharuan Hukum Islam bidang mu’amalah di Indonesia adalaah contoh-contoh dari penerapan hukum Islam dalam kehidupan di Negara Indonesia.



v  PROBLEMATIKA HUKUM ISALM KONTEMPORER

1.      Bunga Bank Konvensional dalam Tinjauan Hukum Islam

a)      Pengertian Riba

Menurut etimologi atau bahasa adalah tambahan. Menurut istilah atau terminology adalah tambahan terhadap modal atau tambahan dengan kriteria tertentu.

b)     Macam-macam Riba

Dibagi menjadi dua:

·         Riba Nasiah: adalah pertangguhan atau pemtambahan.

·         Riba fadhal: adalah segala pembayaran yang dilebihkan oleh yang membayar, sehingga lebih banyak dari ukuran atau timbangan barang yang dipertukarkan.

c)      Pendapat Ulama Tentang Riba

Sebagian ulama berpendapat bahwa semua riba baik besar maupun kecil adalah haram. Oleh karena itu setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahan pada waktu pengembalian adalah haram. Mereka berpendapat demikian berdasarkan alasan antara lain sebagai berikut:

1.      Al-Baqarah 2:275

2.      Al-Baqarah 2:276

3.      Al-Baqarah 2: 278-279

4.      Hadis Rasulullah SAW: Dari jabir bahwa Rasulullah melaknat riba

5.      Pendapat Ibnu Qayyim

6.      Kaidah Saddu Al- Dzariah yaitu menutup pintu bahaya. Apabila riba yang sedikit diperbolehkan, maka akan menimbulkan kemungkinan riba yang besar. Supaya kemungkinan itu tidak terjadi maka riba yang sedikit dilarang.

Sebagian ulama betpendapat bahwa riba yang diharamkan hanya riba yang berlipat ganda , sedangkan tambahan yang kecil tidak diharamkan. Mereka berpendapat demikian berdasarkan alasan sebagai berikut:

a.       Riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah yang masyhur di masyarakat pada saat ayat diturunkan dan dikenal dengan istilah riba jahiliyah. Riba ini merupakan riba yang nasiah yaitu riba yang berlipat ganda.

b.      Pendapat Mahmud syaltut yang menyatakan, riba itu dikaitkan batas pengertiannya dengan ‘uruf (adat) dimana ayat Al-Qur’an diturunkan mengenai hal ini. Yang dimaksut dengan riba disini adalah riba yang berlipat ganda.

Hadis Rasulullah SAW :” tidak ada riba kecuali pada tangguhan waktu (riba nasiah).





2.      Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam



Dalam pandangan Islam , kehidupan keluarga sakinah tidak akan terwujud secara sempurna, kecuali suami isteri berpegang pada agama yang sama. Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika agama keduanya berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga dalam pelaksanaan ibadat, pendidikan, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan dan lain-lain.



1.      Wanita Islam Menikah dengan Laki-laki Bukan Islam

Seluruh ulama sejak masa sahabat sampai abad modern sepakat, bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria non muslim. “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.(Q.S al-Baqarah,2:221).

Kitab dan titah Allah pada ayat (Q.S al-Maidah 5:5) ditunjukkan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharaman tersebut bersifat mutlak, artinya wanita Islam secara mutlak haram kawin dengan laki-laki yang bukan beragama Islam, baik laki-laki musyrik ataupun Ahlul Kitab. dengan demikian , dapat ditegaskan bahwa salah satu syarat sah perkawinan seorang wanita Islam adalah pasangannya harus laki-laki beragama Islam.



2.      Laki-Laki Islam Menikah dengan wanita Bukan Islam



Dengan wanita Ahlul Kitab

Ali al- sayis menjelaskan arti muhsanat dalam “wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab”. Dalam al-Qur’an dan tafsirnya firman Allah tersebut diberi penjelasan :” Mengawini perempuan-perempuan merdeka (bukan budak) dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan ahli kitab”.



Golongan yang menghalalkan

Golongan ini berpendirian bahwa menikahi operempuan Ahlul Kitab 9yahudi dan Nasrani) halal hukumnya. Termasuk dalam golongan ini Jumhur ulama. Pendirian golongan ini berdasarkan alas an-alasan sebagai berikut:

a.       Firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5:

….Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan , di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksut menikahinya , tidak dengan maksut berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik….”

b.      Sejarah telah menunjukkan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah menikahi perempuan Ahlul Kitab. Hal itu menunjukkan bahwa menikahi perempuan Ahlul Kitab itu halal hukumnya.

Golongan yang mengharkan

a.       Firman Allah dalam ayat 221 Surah Al-Baqarah:

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.

b.      Firman Allah dalam Sureah Al-Mumtahinah ayat 10:

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)dengan perempuan-perempuan kafir.

                       

                        Dengan wanita musyrik dan wanita murtad

Orang muslim dilarang kawin dengan wanita musyrik. Secara mutlak hukum perkawinan laki-laki muslim dengan wanita musyrik adalah haram. Dasar hukumnya adalah ayat Al-Quran : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.(Q.S. Al-Baqarah ayat 221).









3.      Nikah  mut’ah dalam Perspektif Hukum Islam



a.      Pengertian Nikah Mut’ah

Asal kat Mut’ah adalah sesuatu yang dinikmati atau diberikan untuk dinikmati. Atau sebagai ganti rugi. Dikalangan fuqaha nukah Mut’ah dikenal dengan isti;ah “akad kecil” . perbedaan nikah mut’ah dengan nikah muwaqqat adalah pada nikah mut’ah tidak dipergunakan dalam ijab kabulnya lafaz nikah atau tazwij, karena

hanya dengan lafaz mut’ah atau yang sama maknanya dengan mut’ah. Selain itu, nikah mut’ah juga disebut dengan al-ziwaj

 Al-munqati(nikah terputus),yaitu apabila seseorang melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita untuk selama sehari, seminggu atau sebulan.

      Pengertian nikah mut’ah menurut syi’ah Immiyah adalah apabila seorang wanita mengawinkan dirinya dengan seorang lelaki  dalam keadaan tidak hambatan apapun yang membuatnya haram dinikahi, sesuai dengan aturan agama misalnya hambatan nasab.wanita tersebut dapat menikahkan dirinya dengan seorang lelaki dengan mahar tertentu selama batas waktu yang telah ditentukan dan disetujui bersama dengan cara akad nikah yang memenuhi seluruh persyaratan keabsahan menurut syari’at.

      Menurut syi’ah Immiyah , syarat-syarat nikah mut’ah:

a.       Ucapan ijab Kabul harus dengan lafaz zawijtuka atau unkihuka (saya kawinkan engkau)

b.      Isteri harus seorang muslimah atau kitabiyah, tetapi diutamakan memilih muslimah yang tahu menjaga diri atau tidak suka berzina.

c.       Harus dengan mahar dan disebutkan maharnya yang diperhitungkan jumlahnya dengan suka sama suka.

d.      Batas waktunya jelas dan halal dan hal ini menjadi syarat dalam pernikahan,

e.       Piputuskan berdasarkan persetujuan masing-masing.

Perbedaan nikah mut’ah dengan nikah biasa:

a.       Dalam nikah biasa tidak sah menggunakan lafaz mut’ah

b.      Dalam nikah biasa tidak sah adanya syarat pembatasan waktu

c.       Dalam nikah biasa sunat menyebutkan mas kawin di dalam akad.

d.      Dalam nikah biasa otomatis suami isteri saling mewarisi

e.       Dalam nikah biasa lafaz thalak memutuskan akad

f.       Dalam nikah biasa ‘iddah wanita tiga kali haid / suci.









b.      Pendapat Fuqaha tentang Hukum nikah Mut’ah dan dalil masing-masing

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, bahwa pada permulaan nikah mut’ah hukumnya adalah haram. Yang menjadi masalah dalam fuqaha adalah tentang hukum nikah mut’ah setelah dibolehkan,apakah kebolehannya terus berlaku sampai sekarang , atau telah dibatalkan sehingga hram hukumnya. Hal ini terjadi karena banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi telah melarang nikah mit’ah setelah sebelumnya membolehkan. Akibatnya timbullah pro dan kontra di kalangan fuqaha . Mereka terpisah menjadi dua golongan yaitu: golongan pertama mengharamkan dan golongan kedua membolehkan nikah mut’ah.



Adapun dalil-dalil yang golongan pertama ajukan antara lain:

a.       Nikah mut’ah tidak sesuai dengan nikah yang dimaksutkan dalam Al-Qur’an , muga tidak sesuai dengan pensyari’atan thalak, iddah, dan waris.

b.      Hadis riwayat muslim dan Ahmad dari Saburah al-Juhniy dari ayahnya, bahwa rasulullah SAW bersabda:

Wahai sahabatku sekalian bahwa aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu sampai hari kiamat. Maka barangkali yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan nikah mut’ah fendaklah ia melepaskan

dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka.

Adapun dalil-dalil yang golongan kedua antara lain:

a.       Q.S. An-Nisa (4): 24)

b.      Sunah hadis Bukhari dan muslim meneybutkan banyak hadis dalam kitab sahih mereka menegnai dasar penyari’atan nikah mut’ah, antara lain: dirawikan dari salamah ibn al-akhwa, meriwayatkan dari mereka serta dari Abdullah bin Umar.”kami pernah melakukan mut’ah dengan maharnya berupa kurma dan gandum pada masa rasulullah SAW.



4.      Operasi Bedah Plastik dan Ganti Kelamin

1.      Bedah Plastik Kosmetik

Secara umum operasi plastik dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu:

Operasi terhadap bagian tubuh(biasanya yang tampak) karena mengalami gangguan fungsional baik karena bawaan lahir maupun akibat kecelakaan. Contonya: bibir sumbing, luka bakar, dll) hukumnya dibolehkan karena disamakan  dengan hukum berobat.

Operasi terhadap bagian tubuh (biasanya yang tampak) karena hanya bentuknya kurang sempurna tau ingin diperindah seperti: hidung pesek ingin di mancungkan, hukumnya diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah SWT.



2.      Operasi Transeksual

Untuk mengetahui hukum operasi ganti kelamin menurut pandangan hukum Isalm sebagai berikut:

a.       Operasi transeksual tanpa sebab

Hukumnya diharamkan oleh syariat Islam karena termasuk merubah ciptaan allah SWT dan dilarang dalam Surah An-Nisa ayat 119:

Dalam hadis yang shahih dinyatakan: dari Ibn ‘abbas, ia berkata: Rasulullah SAW melaknak kamu laki-laki yang meniru-niru perilaku wanita, Demikian pila sebaliknya, perempuan yang meniru-niru perilaku laki-laki .(HR.Al-Bukhari, Al-Turmudi, Abu Dawud, Ahmad dan Al-Damiri).

b.      Operasi transeksual terhadap khuntsa (banci)

c.       Operasi transeksual terhadap orang yang jenis kelaminnya berbeda.



 BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Bedasarkan pembahasan di atas dapat diketahu, bahwa sumber hukum Islam memberi

kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai  dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiba umat Islam untuk selalu ber ijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.

Dalam melakukan Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaiut: pertama jiwa hukum Islam yakti mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.

Apabila umat Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan dengan tepat.



3.2 Saran



Dengan telah ditulisnya materi ini diharapkan masyarakat dapat secara kritis dalam mengkaji dan menelaah hukum Islam dalam kehidupan. Sebaiknya masyarakat juga lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan Al-Quran supaya menghindari kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai hukum Islam, apalagi di zaman seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang seharusnya aneh namun dianggap sebagai trend.



DAFTAR PUSTAKA

Husnan, Djaelan. Fadhil, Abdul (2009). Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)


http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/17/konsep-hukum-dalam-islam/